Ahad 05 May 2019 01:13 WIB

Bawaslu Proses Laporan BPN Soal Situng dan Lembaga Survei

Proses laporan BPN akan diawali dengan sidang ajudikasi pada Senin (6/5).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kanan) didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kanan) didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan, Senin (6/5). Laporan BPN yang dimaksud terkait Situng KPU dan lembaga survei penyelenggara quick count.

"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan keputusan pendahuluan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/5).

Baca Juga

Dalam sidang itu, menurut Abhan, "Nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan."

Abhan menegaskan, Bawaslu dengan terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon. "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement