Jumat 03 May 2019 22:31 WIB

Penyelundup Kirim Sabu Lewat Pos Malaysia ke Bangkalan

Polisi menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Bangkalan.

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,07 kilogram dari Malaysia. Barang bukti tersebut disita dari seorang kurir berinisial IF di sekitar Bandara Juanda Surabaya.

"Sabu-sabu seberat 2,07 kilogram itu dikirim dari Malaysia melalui pos internasional atau Express Mail Service (EMS) Malaysia dengan tujuan Bangkalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol SG Manik di Surabaya, Jumat.

Penangkapan terhadap IF, warga Dusun Maadan, Desa Bator, Klampis, Bangkalan, itu, bermula dari laporan petugas Bea dan Cukai Juanda pada Senin (29/4). Saat itu, menurut Manik, IF ditangkap saat hendak menjemput barang haram tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam audio speaker dan dimasukkan ke kardusnya," ucapnya.

Manik mengungkapkan, sabu-sabu ditemukan terkemas dalam tiga bungkus. Tiap bungkusnya terdiri dari 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0,51 kilogram sabu-sabu.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupauang Rp 51 ribu, satu ponsel, kardus berikut speaker atau pelantang hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia). Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement