Jumat 03 May 2019 23:34 WIB

Kasus Bowo Sidik, KPK Dalami Perjanjian Sewa Kapal

KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Pada Jumat (3/5), penyidik memeriksa tiga saksi terkait ‎kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk.

Dari ketiga orang saksi, tim mendalami soal perjanjian sewa-menyewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistic (PILOG). Adapun, tiga saksi yang diperiksa hari ini yaitu, Vice President Shipping Operation PT Pertamina, Joko Eko Purwanto‎, Direktur Operasional (DirOps) PT Pupuk Indonesia Logistic (PILOG), Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Drs Selo P Purnawarnanth‎.

Baca Juga

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait draf perjanjian sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia‎‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/5).

KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo adalah 2 dolar AS permetrik ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85,130 dolar AS.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement