REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINDANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan seluruh staf untuk mengenakan pakaian Muslim selama bulan suci Ramadhan. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat (3/5) mengatakan, pakaian Muslim dikenakan setiap hari Senin-Kamis, sedangkan Jumat mengenakan baju kurung. "Untuk yang beragama non-Muslim diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Terkait kebijakan itu, Pemprov Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1765/BKPSDM02/2019 tentang Peraturan Jam Kerja Aparat Sipil Negara ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Bulan Ramadhan tahun 2019/1440 Hijriah. "Untuk staf yang beragama selain Islam diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kepri Firdaus mengatakan akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh staf selama Ramadhan. Ia juga meminta kepala setiap OPD untuk mengawasi kinerja ASN selama Ramadhan. "Evaluasi dan pengawasan terus dilakukan, jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan," kata Firdaus.