Jumat 03 May 2019 16:36 WIB

KPU: Permintaan Penghentian Situng adalah Pemahaman Keliru

Situng dibuat untuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN  -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan permintaan penghentian Situng KPU merupakan pemahaman yang salah.  Situng dibuat untuk transparansi informasi kepada masyarakat.

"Itu pemahaman yang salah kalau kita harus menghentikan Situng. Karena situng ini sebagai bentuk transparansi, supaya masyarakat juga mendapatkan informasi data yang cepat soal hasil penghitungan suara di TPS, " ujar Evi kepada wartawan usai menyerahkan santunan untuk keluarga KPPS yang wafat di Tangerang Selatan,  Jumat (3/5).

Baca Juga

Dengan adanya situng,  semua pihak memiliki informasi yang tepat terkait hasil pemilu. Sehingga,  KPU berharap semua pihak mampu memahami keberadaan situng sebagai bagian keterbukaan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Evi melanjutkan,  situng berisi informasi hasil perolehan suara  pemilu berdasarkan scan formulir C1 (formulir hasil penghitungan suara). Jika ada kesalahan dalam situng, masih bisa melakukan perbaikan secara manual. 

"Itu kan penghitungan suara di TPS, kemudian kalau terjadi kesalahan dalam penjumlahan itu bisa dikoreksi di PPK karena kita kan ralat plenonya terbuka, jadi semua saksi maupun pengawas pemilu hadir pada waktu rapat pleno terbuka yanh kami lakukan," tambah Evi jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement