Jumat 12 Jul 2019 16:52 WIB

KPU Belum Pastikan Teknis Rekapitulasi Elektronik Pilkada

Pelaksanaan e-recap diterapkan secara bertahap untuk daerah tertentu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga saat ini belum memastikan teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara elektronik (e-recap) yang rencananya akan dipergunakan untuk Pilkada 2020. Namun, hampir dipastikan pelaksanaan e-recap diterapkan secara bertahap untuk daerah tertentu. 

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan apakah e-recap akan diberlakukan untuk 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. "Kalau saya pakai pandangan yang moderat kemungkinan akan diselenggarakan secara selektif di daerah tertentu, karena ini masih piloting. Dan uji coba tentu dilakukan sebelum 23 September 2020 berkali-kali, " ujar Pramono dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, pilkada tahun depan rencananya digelar pada 23 September. Sehingga, setelah dilakukan uji coba, pelaksanaan e-recap bisa diterapkan di daerah percontohan. 

Ada kemungkinan, kata Pramono,  uji coba nanti menyasar daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. Selain penerapan, KPU juga belum memastikan teknis pelaksanaan e-recap akan dimulai dari kecamatan atau kabupaten. 

Pramono mengungkapkan, ada beberapa variasi pelaksanaan e-recap. Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan di Korea Selatan, yang mana surat suara dari TPS dibawa ke pusat tabulasi suara di tingkat kecamatan (distrik). Dari situ, akan dilakukan penghitungan menggunakan mesin. 

"Atau seperti di Thailand, di mana formulir C1 setelah penghitungannya di TPS, kemudian di-scan dan jadi dokumen resmi dari TPS (untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem penghitungan)," tuturnya.

Meski demikian, Pramono menegaskan jika secara garis besar e-recap akan meniadakan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara yang manual dan berjenjang. Hasil pemungutan suara akan dihitung secara elektronik sehingga diharapkan bisa mengatasi potensi manipulasi perolehan suara. 

"Mudah-mudahan itu bisa mengatasi masalah manipulasi perolehan suara yang mungkin terjadi ketika pergerakan C1 dari TPS ke kecamatan, dari kecamatan ke kabupaten/kota. Dengan e-recap kan artinya potensi itu kita tutup," tegas Pramono. 

Sehingga, jika e-recap diterapkan, KPU dan masyarakat hanya tinggal memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Tinggal bagaimana akhirnya kita memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS itu betul-betul terawasi oleh publik sehinga C1-nya tidak ada manipulasi, tidak ada perubahan dari surat suara ke C1 nya, " tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement