Kamis 02 May 2019 16:53 WIB

BPJS Kesehatan Hentikan Pelayanan Sementara di RS Advent

Penghentian pelayanan ini berkaitan dengan habisnya masa akreditasi RS Advent.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung menghentikan kerja sama pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit (RS) Advent. Penghentian pelayanan ini berkaitan dengan habisnya masa akreditasi RS Advent.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandung Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, masa akreditasi RS Advent berakhir pada 1 Mei kemarin. Oleh karena itu, rumah sakit di Jalan Cihampelas ini harus menjalani akreditasi ulang. Akibatnya, kerja sama pelayanan BPJS Kesehatan harus dihentikan sementara waktu menunggu sertifikat akreditasi dikeluarkan

Baca Juga

"Kami memberhentikan dulu pelayanan peserta JKN KIS yang di rumah sakit tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan dari komite akreditasi rumah sakit (KARS) untuk mengupload akreditasi lanjutan RS Advent ini," kata Cucu dalam konferensi persnya di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Kamis (2/5).

Ia menuturkan para peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan selama akreditasi belum keluar. Nantinya peserta jaminan kesehatan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) terdekat. Dalam sistem rujukan online, sementara waktu juga akses ke RS Advent ditutup.

Meski demikian, ia meyakinkan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap diupayakan berjalan optimal. FKTRL lainnya siap menerima peserta BPJS Kesehatan yang dialihkan dari RS Advent.

"Untuk pasien kontrol akan dialihkan ke RS yang kerja sama lainnya. Kalau tidak emergency, kami kembalikan ke FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pratama).

Kalau emergency harus hari itu juga maka rujukan lewat jalur IGD. Untuk yang sudah terjadwal pasien hemodialisa juga tetap bisa langsung dilayani," tuturnya.

Cucu pun berharap pihak rumah sakit bisa segera merampungkan proses akreditasi ulang. Dengan begitu, mutu dan pelayanan kesehatan bisa dipastikan optimal sebelum nantinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan dihentikannya sementara waktu layanan BPJS Kesehatan di RS Advent. Setelah akreditasi keluar, peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan kembali di rumah sakit tersebut.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Cucu menambahkan saat ini di Kota Bandung terdapat 40 FKTRL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdiri atas 30 rumah sakit dan 10 klinik utama. Lima rumah sakit di antaranya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk tetap menerima pasien BPJS Kesehatan hingga 30 Juni sementara proses akreditasi sedang berlangsung atau akan diajukan.

Ia menjelaskan akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yabg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga akhir April secara nasional terdapat 2.482 FKTRL yang bekerja sama. Pada Desember 2018 lalu, 720 rumah sakit belum diakreditasi dan tidak bisa melayani pasien BPJS. Setelah diberi waktu, saat ini jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi sudah menurun menjadi 271 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement