Rabu 01 May 2019 21:09 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Desk Tenaga Kerja

Polda Metro Jaya menangani 76 kasus ketenagakerjaan dalam tiga tahun terakhir.

Kantor Desk Tenaga Kerja di Mapolda Metro Jaya.
Foto: Istimewa
Kantor Desk Tenaga Kerja di Mapolda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus membuat gebrakan. Kali ini, institusi berseragam cokelat itu membentuk desk tenaga kerja dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan Polda Metro, lantaran sebelumnya terjadi pertemuan antara Presiden Jokowi dan para pimpinan serikat buruh di Istana Negara, beberapa waktu lalu. Tak lama setelah pertemuan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memberikan perintah agar Polda Metro Jaya membentuk Desk Tenaga Kerja.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, desk Tenaga Kerja Polda Metro diharapkan menjadi pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan dan pelaporan di Bidang Hukum Ketenagakerjaan.

“Ini sesuai dengan UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU no 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,” kata Argo dalam rilisnya, Rabu (1/5).

Argo berharap, Desk Tenaga Kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja, namun dapat berperan juga menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenagakerjaan.

“Juga untuk meningkatkan sinergitas dari masing masing stakeholder terkait ketenaga kerjaan,” ujar dia.

Dilanjutkan oleh Argo, tenaga kerja memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional ditinjau sebagai subjek maupun objek dalam tujuan pembangunan nasional sehingga peranan ini perlu menjadi perhatian khusus.

“Baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak hak yang harus diperoleh,” kata dia menjelaskan.

Argo tidak membantah, jika dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi permasalahan tenaga kerja dan ini bukan hanya dirasakan oleh negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga menjadi problematik negara maju.

“Dalam tiga tahun terakhir, Polda Metro telah menangani permasalahan tindak pidana ketenagakerjaan sejumlah 76 kasus yaitu pidana berupa pemberian upah di bawah UMP sebanyak 57 kasus,” kata Argo.

Selain itu juga, ditambahkan olehnya, terdapat kasus Union Busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus serta BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak sembilan kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement