REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta menyebut tingkat kesejahteran pekerja di Kota Yogyakarta masih rendah. Hal ini dikarenakan pengupahan pekerja yang masih di bawah upah minimum.
"Maih banyak yang di bawah upah minimum Kota Yogya. terutama dari sisi perusahaannya yang masih berat," kata Ketua DPC KSPSI Kota Yogyakarta, Tri Agus Hariyadi kepada Republika.co.id, Rabu (1/5).
Tri mengatakan, laporan pekerja yang mengeluhkan pengupahan yang rendah pun juga belum ada. Sebab, kebanyakan pekerja memiliki dua penghasilan.
"Jadi pekerja tidak terlalu keberatan sama upah yang rendah karena ada penghasilan lain," ujarnya.
Sementara, Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Kota Yogyakarta tidak mampu berbuat banyak. Termasuk memberi sanksi perusahaan yang memberikan upah di bawah standar Kota Yogyakarta.
"Kewenangan kami sifatnya hanya memberi pembinaan. Untuk penindakan nanti ada pengawas di tingkat provinsi," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial (KHI) Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto.
Walaupun begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait standar pengupahan ini. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat memberikan upah sesuai standar.
"Kita telah membentuk tim pembinaan ke perusahaan-perusahaan. Salah satu diantaranya pembinaan kesejahteraan karyawan agar perusahaan tidak salah kaprah," ujar dia.