Selasa 30 Apr 2019 22:29 WIB

Pergub Sumbar No. 30 th 2018 Diadopsi Pemprov Lain

Salah satu syarat media massa yang terbit yakni terverifikasi oleh Dewan Pers

Rep: Febrian Fachri/ Red: Maman Sudiaman
 Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal berkesempatan memaparkan ihwal Pergub Sumbar No.30 Tahun 2019 dalam sebuah acara FGD di Pangkal Pinang, Babel, Selasa (30/4)
Foto: istimewa
Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal berkesempatan memaparkan ihwal Pergub Sumbar No.30 Tahun 2019 dalam sebuah acara FGD di Pangkal Pinang, Babel, Selasa (30/4)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Sebuah terosan dilakukan Pemprov Sumbar dengan menerbitkan Pergub Sumbar No.30 Tahun 2019. Betapa tidak, payung hukum menyangkut kerja sama media ini diadopsi oleh beberapa pemerintah daerah di Tanah Air.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal berkesempatan memaparkan ihwal pergub tersebut saat menjadi salah satu nara sumber dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Sahid Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Beliltung, Selasa (30/4). FGD tersebut utamanya membahas Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi publik.

Jasman diundang sebagai pembicara mewakili Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang telah menginspirasi Pemprov lain sejak menerbitkan  Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018 tentang kerjasama media. "Alhamdulillah Pemprov Babel telah menerbitkan Pergub No. 18 tahun 2019 tentang Kerja Sama Media. Pergub tersebut terinspirasi yang kemudian diadopsi dari Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Kerja Sama  Media," kata Jasman.

photo
Foto bersama usai FGD penyebarluasan informasi publik di Pangkal Pinang, Babel, Selasa (30/4)

Selain Pemprov Babel, katanya, sudah banyak provinsi lain yang juga telah mengadopsi Pergub Sumbar No 30 tahun 2018. Di antaranya Jambi, Sumatera Utara dan beberapa provinsi dari Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku, dan lain-lain.

Dalam Pergub Sumbar No 30 tahun 2018 tersebut diatur tentang kerjasama media massa harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya media tersebut terdaftar atau minimal terverifikasi di dewan pers, pemimpin redaksi harus berstatus wartawan utama, beradap hukum yang masih berlaku, adanya perwakilan  wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar. Kemudian wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda). Kemudian media tersebut juga harus aktif melakukan penerbitan berita dalam dua tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement