Senin 29 Apr 2019 19:03 WIB

Dihantui Perasaan Bersalah, Pembunuh Istri Menyerahkan Diri

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tugimin (47 tahun) akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah merasa dihantui perasaan bersalah usai membunuh istrinya sendiri. Ia membunuh sang istri, Tanti Susanti, lantaran sakit hati karena kerap kali mendapat perkataan kasar.

"Selama saya kabur itu hidup jadi tidak tenang, kepikiran sama kebayang terus jadi saya menyerahkan diri ke Polsek Serpong," ujar Tugimin di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Senin (29/4).

Baca Juga

Tugimin mengakui, ia tega berbuat demikian kepada Tanti yang sudah enam tahun dinikahinya itu karena kerap mendapatkan perkataan kasar. Mereka juga kerap kali cekcok sejak usaha Tugimin jatuh bangkrut.

"Karena persoalan ekonomi, saya bekerja serabutan, istri saya kreditin baju-baju," ujarnya sambil tertunduk.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan Tugimin di rumahnya sendiri di Perumahan Grand Permata City Blok H.1 Nomor 27 RT 01 RW 07 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi itu baru diketahui setelah adik korban, Sari, mencium bau busuk dari rumah tersebut. Sari lalu melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat.

"Dari laporan RT, lalu petugas kami ke lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah dicek, korban sudah tergeletak dan membusuk karena kemungkinan sudah meninggal beberapa hari," kata Candra.

Saat melakukan olah TKP, polisi mencurigai kematian Tanti akibat dibunuh. "Kejanggalan atas kematian korban karena dileher korban terlilit tali tambang warna oranye," ujar Candra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement