Senin 29 Apr 2019 13:38 WIB

Pemerintah Beri Santunan Rp36 Juta untuk KPPS yang Meninggal

Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Petugas KPPS meninggal
Foto: republika
Petugas KPPS meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan  Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).

Baca Juga

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah,  untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu,  untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta, " lanjut Arif.

Sebelumnya, Arif mengatakan  jumlah KPPS yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin pagi,  ada 296 KPPS yang meninggal dunia.

"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 296 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.151 orang," ujar Arief.

Sehingga,  kata dia,  saat ini ada 2.447 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement