REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.
"Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).
Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.
"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta, " lanjut Arif.
Sebelumnya, Arif mengatakan jumlah KPPS yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin pagi, ada 296 KPPS yang meninggal dunia.
"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 296 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.151 orang," ujar Arief.
Sehingga, kata dia, saat ini ada 2.447 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.