Jumat 26 Apr 2019 15:28 WIB

KPK Umumkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

Budi Budiman diduga memberikan suap Rp 400 juta terkait DAK Kota Tasikmalaya.

Rep: Ronggo Astungkoro, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman keluar dari ruang kerjanya usai diperiksa sekaligus menyaksikan proses penggeledahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman keluar dari ruang kerjanya usai diperiksa sekaligus menyaksikan proses penggeledahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018. Budi diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada terpidana kasus yang sama, Yaya Purnomo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Baca Juga

Febri menjelaskan, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Budi diduga memberikan uang kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.

"Perlu kami sampaikan kembali, KPK kecewa dengan aparatur daerah, khususnya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat tapi menyalahgunakannya dan melakukan korupsi," kata dia.

Dia menyampaikan, para penyelenggara negara itu seharusnya menjadi pelayan bagi rakyatnya. Terlebih lagi, kasus kali ini terkait dengan DAK yang bersumber dari pendapatan APBN.

Dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional."Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang menunjang kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyatakan, hingga kemarin, Budi masih berada di Kota Tasikmalaya. Budi juga masih bekerja sebagai Wali Kota meski tak berkantor di Bale Kota Tasikmalaya. Yusuf meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati saja proses hukum. Pak Wali sudah seperti itu dan beliau sudah legowo, sudah pasrah. Bagaimana proses hukumnya ke depan kan kita belum tahu," kata dia di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (26/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement