REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana hari ini rencananya akan diperiksa polisi terkait adanya laporan terhadapnya. Ia dilaporkan terkait ujaran people power atau gerakan rakyat. Eggi diagendakan akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
"Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg (Keamanan Negara) Krimum, pada pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana terkait pidato seruan people power atau gerakan rakyat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4). Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power. "Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," ujar Dewi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/4).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.