Rabu 24 Apr 2019 14:33 WIB

Pembebasan PBB dengan NJOP di Bawah Rp 1 Miliar tak Dihapus

Pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berlaku sampai 31 Desember 2019.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Rumah (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyatakan tidak benar penghapusan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap objek pajak di bawah Rp 1 miliar.

Pernyataan ini merupakan hak jawab atas pemberitaan Republika.co.id berjudul Pergub Direvisi, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Bayar PBB pada 22 April 2019. Dalam pemberitaan itu, terjadi kekeliruan disebutkan bahwa pemilik Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 Miliar akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam surat hak jawabnya, Pemprov DKI menyebut bahwa Peraturan Gubernur 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas PBB Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar, sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBN-P2 di bawah Rp 1 Miliar dihapuskan.

Dalam Pasal 4A Pergub 38 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Sehingga hal inilah yang membuat penulis keliru menyebut bahwa NJOP di bawah Rp 1 miliar akan membayar PBB pada 2020.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kebijakan mengenai pembebasan PBB justru akan diperluas. Anies menyebut, seperti para guru, pensiunan PNS, pensiuan TNI-Polri, veteran, dan mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara akan mendapatkan pembebasan PBB.

Dalam berita sebelumnya menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. Untuk merevisi aturan tersebut diterbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2015.

Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, pada 2020 rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.

Melalui Pergub 38/2019 itu, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. "Itu tiap tahun saja diperbarui. Yang penting pada tahun 2019, itu tetap di bebaskan. Itu dulu yang penting," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan sejak April kemarin. Sebab, kata dia, saat ini banyak informasi mengenai bangunan di Ibu Kota yang tidak akurat.

"Ketika fiskal kadaster selesai maka kita akan punya data lengkap dari situ kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam prakteknya kegiatan komersial," jelas Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement