Rabu 24 Apr 2019 04:49 WIB

BPN Kecewa Situs Jurdil 2019 Diblokir

Situs Jurdil 2019 diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan Bawaslu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Tim Ruang Sandi menyerahkan 10 ribu foto C1 kepada direktur relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Republika/Ali Mansur
Tim Ruang Sandi menyerahkan 10 ribu foto C1 kepada direktur relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kecewa terhadap sikap pemerintah yang memblokir situs Jurdil 2019 karena alasan penyalahgunaan izin dan kewenangan. Padahal, mereka menganggap selama pascapemilu 17 April lalu, situs Jurdil 2019 sebagai saluran informasi alternatif dari berbagai persoalan entri data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang dialami KPU selama ini.

Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursydan Baldan mengungkapkan kekecewaannya atas pemblokiran situs Jurdil 2019 tersebut. "Kok malah diblokir, padahal situs ini adalah kontrol dari berbagai persoalan sistem perhitungan resmi KPU," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (23/4).

Baca Juga

Menurut dia, ketika masyarakat tidak diberikan saluran perhitungan alternatif, justru berpotensi menambah kekisruhan pascapemilu. Karena ia menganggap pihak penyelenggara tidak mampu menjaga kredibilitas situng, sehingga sulit bagi rakyat menjadikannya satu-satunya rujukan real count atau perhitungan suara. "Kalau mau menjadi rujukan coba entri data situng KPU diperbaiki, " ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika semalam memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan. "Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu, help desk Jurdil 2019.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara. "Yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement