REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding berpendapat penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sebaiknya memang tidak dilakukan serentak atau terpisah. Karding menilai, pemisahan pelaksanaan pemilu akan membuat fokus dan isu yang dikembangkan menjadi spresifik.
Karding mengatakan berbeda dengan saat ini di mana masing-masing caleg, calon kepala negara, hingga DPD partai memiliki program. Akibatnya, keserentakan memecah fokus masyarakat antara harus memilih kandidat kepala negara atau calon anggota legislatif (caleg).
"Nah, itu masyarakat malah jadi bingung," kata Karding di Jakarta, Selasa (23/4).
Wakil ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) ini pun menilai keserentakan pilpres dan pileg sangat merepotkan dan memberikan lebih banyak keburukan dibandingkan kebaikan. Karding mengatakan, dampak negatif dari pelaksanaan pilpres dan pileg serentak salah satunya dari sisi teknis.
Dia mengatakan, pemilu serentak membuat terlalu banyak yang dipilih sehingga menyulitkan masyarakat. Selain itu, dia melanjutkan, waktu perhitungan surat suara juga membutuhkan waktu yang lama sehingga memforsir para panitia pemilu di lapangan.
"Nah ini problem, sehingga sangat sulit kita mengonsolidasi menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan, misal pilpres dan pileg," kata
Pelaksanaan pemilu serentak juga membuat presiden tidak terkampanyekan dengan maksimal. Dia mengatakan, caleg kadang memikirkan diri sendiri, atau hanya partainya, atau sebaliknya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyoroti rumitnya pelaksanaan Pileg dan Pilpres bagi petugas KPPS dan juga petugas lainnya saat bertugas. Dia pun mengajukan dua usulan agar penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun-tahun mendatang tidak memberatkan petugas penyelenggara di wilayah.
Usulan pertama, yakni penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak dilangsungkan bersamaan. Kedua, penyelenggaraan Pemilu legislatif tidak lagi memilih nama calon legislatif.