Rabu 17 Apr 2019 21:38 WIB

380 TPS di Banten Indikasikan Pelanggaran

Bawaslu Banten menemukan indikasi pelanggaran di 380 TPS

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Christiyaningsih
Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Banten setelah pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar hari ini. Bawaslu temukan 380 TPS melakukan pelanggaran. Rabu, (17/4).
Foto: Republika/Alkhaeldi Kurnialam
Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Banten setelah pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar hari ini. Bawaslu temukan 380 TPS melakukan pelanggaran. Rabu, (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Banten terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudih saat menggelar konferensi pers terkait Pemilu serentak yang digelar pada hari ini.

"Tentu kita bersyukur bahwa kegiatan Pemilu yang dilakukan di 33.471 TPS yang tersebar di Kabupaten dan Kota berlangsung aman dan lancar tidak ada kerusuhan yang bisa merusak proses Pemilu. Namun demikian kami menemukan hal-hal yang tidak taat prosedur dan hal yang sebenarnya bisa diantisipasi dari awal," ucap Didih saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu (17/4).

Didih menyebut beberapa pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Banten seperti masih banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Alasannya karena belum melakukan pengurusan formulir A5 bagi orang yang bukan warga Banten seperti orang-orang yang menjadi warga binaan di Lapas, beberapa juga ditemukan pada pasien yang ada di rumah sakit.

Dirinya juga menyebutkan adanya temuan surat suara yang kurang dan habis. Padahal masih ada warga yang belum melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Kekurangan itu akhirnya menyebabkan antrian panjang masyarakat karena terjadi kelangkaan surat suara.

"Ada dua TPS juga yang kami temukan surat suaranya sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum pemilih melakukan pencoblosan. Kalau terkait ini tentu nanti bisa masuk ke ranah pidana," ujar Didih.

Hal yang juga menjadi perhatian Bawaslu Banten adalah pemilih yang bisa mencoblos padahal dirinya tidak  terdaftar di TPS tersebut dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan. Didih menyebutkan pelanggaran ini tentu bisa mengakibatkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement