Selasa 16 Apr 2019 20:11 WIB

KPU Gelar Pleno Soal Rekomendasi Pemilu Lanjutan di Sydney

KPU belum menerima rekomendasi tertulis dari Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kotak Suara
Foto: Republika/Musiron
Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan akan menggelar rapat pleno setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemilu susulan di Sydney. KPU menurutnya akan mempertimbangkan sejumlah hal menyusul rekomendasi tersebut. 

Hingga Selasa (16/4) petang, Hasyim mengaku belum menerima rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Jika sudah ada secara tertulis, maka KPU akan menggunakannya sebagai rujukan rapat pleno. Namun, Hasyim menegaskan pleno digelar Selasa malam.

"Plenonya malam ini. Kami akan pelajari rekomendasi itu. Dan kami harus cek segala macam persiapan, surat suara, penyelenggara, waktu dan sebagainya. Itu jadi pertimbangan," tegas Hasyim saat dihubungi, Selasa.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Pemungutan suara lanjutan khusus untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPSLN namun tidak bisa menggunakan hak pilih karena TPS ditutup pukul 18.00 waktu setempat.

"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilhan Luar Negeri Sydney melalui Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ujar Fritz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

Sebagaimana diketahui, beredar sebuah petisi di media sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia". Dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Sabtu 13 April 2019 di Sydney, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya, padahal sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.

"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia," tulis petisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement