Selasa 16 Apr 2019 14:48 WIB

Bali Teraman Kedua Setelah Kaltara di Pemilu 2019

Sekarang Bali tidak jadi daerah yang rawan lagi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Provinsi Bali masuk ke dalam kategori daerah teraman kedua dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan Bali berada di bawah Kalimantan Utara yang menempati posisi pertama.

"Sampai 2017 kita (Bali) masih dianggap rawan. Sekarang kita tidak jadi daerah yang rawan lagi," kata Golose, Selasa (16/4).

Bali menjadi daerah teraman kedua berdasarkan indeks kerawanan yang ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mabes Polri. Polda Bali juga telah melaksanakan apel kesiapan pergeseran personel untuk mengamankan pemilihan yang akan digelar Rabu, 17 April 2019.

"Bali urutan kedua teraman sesudah Kalimantan Utara di seluruh Indonesia," katanya.

Sebanyak 6.557 personel Polda Bali dikerahkan untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Bali. Polda Bali juga dibantu 24.768 anggota Linmas yang berada di sembilan kabupaten kota.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 sebanyak 3,02 juta pemilih dengan rincian 1,512 juta pemilih laki-laki dan 1,515 juta pemilih perempuan.

Rincian pemilih berdasarkan kabupaten kota adalah 415.642 pemilih di Kota Denpasar, 366.131 pemilih di Kabupaten Badung, 362.071 pemilih di Tabanan, 228.586 pemilih di Jembrana, 564.620 pemilih di Buleleng, 186.674 pemilih di Bangli, 381.323 pemilih di Karangasem, 159.599 pemilih di Klungkung, dan 363.603 pemilih di Gianyar. Seluruh pemilih tersebar di 12.215 TPS.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk menghormati hasil akhir pemilu nantinya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melarang keras seremonial kemenangan berdasarkan hitung cepat atau quick count.

"Kapolda juga melarang seremonial kemenangan, baik dari kubu Jokowi maupun kubu Prabowo  berdasarkan hasil hitung cepat. Ini semua sudah disepakati," katanya.

Perayaan kemenangan, sebut Koster hanya boleh dilakukan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jajaran pemerintah provinsi dan aparat juga mengantisipasi berkumpulnya banyak massa di Bali supaya penyelenggaraan pemilu berjalan tenang dan aktivitas wisatawan tidak terganggu.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati berharap pemilu tahun ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gesekan. Dia pun melakukan perjalanan spritual ke sejumlah pura agar situasi di Bali khususnya dan Indonesia umumnya tetap aman dan kondusif.

"Di Bali saya percaya semuanya mencintai persatuan dan kebinekaan. Mudah-mudahan apa yang diharapkan bisa tercapai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement