Senin 15 Apr 2019 14:48 WIB

Serangan Jantung, Napi Kasus UU ITE Meninggal di Sel

Napi kasus UU ITE meninggal dunia di selnya di Lapas Nunukan.

Korban meninggal (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utaran, pada Ahad (14/4) sekira pukul 08.30 wita. Kepala Lapas Nunukan, Pujiono Slamet menjelaskan, warga binaannya tersebut mengembuskan napas terakhir di dalam selnya karena sakit jantung.

Narapidana bernama Suryadi alias Surya bin Supardi (26) dengan perkara UU Nomor 11 tahun 2008 divonis selama 10 bulan penjara oleh PN Nunukan. Pujiono menyatakan, almarhum baru saja menjalani sidang vonis di PN Nunukan pada 11 April 2019.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, almarhum sempat melapor dengan keluhan sakit pada kaki dan tangan tiba-tiba tidak mampu digerakkan pada Jumat (12/4). Tim medis Lapas Nunukan kemudian memberikannya obat.

Pada Sabtu (13/4), menurut Kalapas Nunukan, almarhum dirawat di Klinik Lapas. Napi tersebut pada saat itu masih bisa berkomunikasi.

Namun pada hari yang sama, tiba-tiba ia tidak memberikan reaksi pada saat dibangunkan sehingga dirujuk ke RSUD Nunukan.

"Sesampainya di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Pujiono.

Setelah RSUD Nunukan menyatakan telah meninggal dunia pihak Lapas Nunukan langsung memberitahukan keluarganya dengan membuat berita acara kematian.

Mengenai lebam-lebam pada tubuh almarhum, Pujiono menyatakan, disebabkan penyakit jantung yang dialaminya. Sesuai hasil visum RSUD Nunukan tidak ditemukan bekas kekerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement