Kamis 11 Apr 2019 21:15 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 26 M

Petugas menyita barang bukti narkoba dalam dua koper.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Jajaran Polda Lampung memberikan keterangan pers terkait penyelundupan narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (10/4).
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung memberikan keterangan pers terkait penyelundupan narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung kembali mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Jakarta di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 Maret 2019. Setelah menahan dua tersangka, petugas masih mengembangkan kasusnya kepada penerima narkoba di Jakarta yang masih belum tertangkap hingga Kamis (11/4).

 

Baca Juga

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkoba dalam dua koper berisi 20 kg sabu, 20 ribu butir ekstasi, dan 20 ribu butir Erimin-5. Narkoba tersebut dibawa dari Riau, Pekanbaru menggunakan bus NPM tujuan Jakarta. Dua tersangka, Apriyanto alias Bawer bin Boniman (36 tahun) berstatus pengirim dan Risboy alias Boy bin Basri (42 tahun) berhasil diamankan petugas.

Apriyanto ditangkap di Siak, Riau, setelah petugas melakukan pengembangan kasusnya sejak penggagalan penyelundupan barang haram tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra mengatakan, jika dinilai dengan rupiah barang bukti seberat 20 ribu gram sabu dengan asumsi satu gram seharga Rp 1 juta, maka harga seluruhnya adalah Rp 20 miliar.

Sedangkan ekstasi, jika dinilai dengan rupiah barang bukti sebanyak 20 ribu butir ekstasi dengan asumsi satu butir seharga Rp 200 ribu, maka harga seluruhnya Rp 4 miliar. Selanjutnya, jika dinilai dengan rupiah barang bukti sebanyak 20 ribu butir Erimin-5 dengan asumsi satu butir seharga Rp 100 ribu, maka harga seluruhnya Rp 2 miliar. “Total keseluruhan apabila berhasil diedarkan, maka nilai uang keseluruhan sebesar Rp 26 miliar,” kata AKBP Zahwani Pandra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (10/4).

 

Ia mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (23/4) pukul 18.30 WIB di area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas melakukan pemeriksaan dalam bus NPM Nomor Poisi BA 7332 NU. “Pada saat ditemukan dua buah tas koper berisi narkoba,” katanya.

 

Narkotika golongan I jenis sabu, ekstasi, dan psykotropika jenis Erimin-5 tersebut dikemas dalam plastik dan dibawa dengan mengunakan dua buah tas koper warna merah dan hitam. Tas-tas tersebut disimpan di dalam bagasi bus penumpang sebelah kiri bawah dengan tujuan Jakarta.

Ia mengatakan, tersangka Risboy alias Boy setelah dilakukan introgasi didapat informasi bahwa barang akan dikirim kepada seseorang di Jakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka penerima barang. “Tetapi belum berhasil ditangkap,” katanya.

 

Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Pekanbaru, Riau. Di sana untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pengirim barang dan berhasil ditangkap Apriyanto alias Bawer di Siak, Riau. Sedangkan pengendalinya Deka Dwisisto belum tertangkap dan masuk DPO petugas.

 

Dalam keterangannya, Risboy dijanjikan upah sebesar Rp 210 juta. Sedangkan tersangka Apriyanto menerima upah sebesar Rp 50 juta. Risboy, warga Jalan Kebun Pulasan Puhun Tembok, Mandiangin Koto, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Sedangkan Apriyanto, warga Jalan Bina Harapan, Desa Mengkapan, Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement