Kamis 11 Apr 2019 01:55 WIB

Ribuan Warga Tasikmalaya Belum Rekam KTP-El

Pemkot Tasikmalaya melayani perekaman KTP-el di Disdukcapil pada hari libur.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Petugas melakukan perekaman data KTP elektronik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan perekaman data KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ribuan warga Kota Tasikmalaya yang telah memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, hari pemungutan suara yang dilakukan pada 17 April hanya tinggal menghitung hari.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskudcapil) mencatat hingga Rabu (10/4) masih ada 3.954 warga Kota Tasik yang belum melakukan perekaman KTP-el. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik tetap akan melayani perekaman KTP-el di Disdukcapil pada hari libur dan pada hari pemungutan suara.

Baca Juga

"Kita terus kejar agar maksimal, karena itu kewajiban kami sehingga hak mereka memilih bisa terpenuhi. Sampai hari H (17 April) Kantor Disdukcapil siap mengeluarkan suket," kata dia, Rabu malam (10/4).

Ia mengimbau, warga yang telah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Dengan begitu, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Kota Tasik bisa meningkat.

Budi menegaskan, Kota Tasik memiliki rekam jejak yang baik terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Ia optimistis, pada Pemilu 2019 ini tingkat keikutsertaaan warga Kota Tasik akan berada di atas 82 persen.

"Harapan kami Pemilu berjalan lancar, tertib, dan damai. Kami imbau yang punya hak pilih datang ke TPS. Mudah-mudahan bisa melebihi target 82 persen," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Tasik Ade Zainul Muttaqin mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga, ada 484.389 di Kota Tasik. Menurut dia, berdasarkan data itu, jumlah pemilih di Kota Tasik merupakan yang paling sedikit tingkat kegandaannya secara nasional.

Jumlah pemilih pindahan yang masuk Kota Tasik dan sudah dilayani hingga 20 Maret tercatat 1.146 orang. "Namun data itu bisa bertambah karena tenggat waktu lapor diperpanjang hingga hari ini (10 April). Kita masih rekap data validnya," kata dia.

Ade mengatakan, warga Kota Tasik memiliki hak memilih tak perlu cemas jika belum terdaftar oleh KPU. Menurut dia, selama memiliki KTP-el, warga akan tetap bisa memilih.

"Katanya Disdukcapil juga tak lagi mengeluarkan suket, karena begitu merekam, KTP-el langsung jadi. Tapi kita tetap menerima suket," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement