REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah sempat tertunda beberapa kali, sidang perkara penganiayaan suporter Persija Jakarta dengan agenda tuntutan akhirnya digelar Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Bandung. Tujuh terdakwa dituntut dengan lama hukuman 7-11 tahun penjara. Mereka terbukti menganiaya korban Haringga Sirla hingga meninggal dunia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Melur Kimaharandika, ke tujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia.
"Para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melaukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Saat jaksa membacakan tuntutannya, ketujuh terdakwa yang mengenakan baju warna putih dengan rompi warna merah lebih banyak menundukkan kepalanya. Jaksa menuntut JS tujuh tahun, Cep delapan tahun, GA sembilan tahun, DS 10 tahun, AA 11 tahun, Al dan Cep masing-masing 11,5 tahun.
Sebagaimana diketahui, tujuh terdakwa diseret ke pengadilan lantaran menganiaya Haringa Sirla hingga tewas di area parkir Stadion GBLA saat laga Persib-Persija. Laga kedua kesebalasan yang selalu menyedot perhatian para pendukungnya ini berlangsung Ahad 23 September 2018.