REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, hadir sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4).
Dalam kesaksiannya, Said menyebut, pada 28 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB Ratna menelepon dan meminta ia untuk datang ke kediaman Ratna di Tebet, Jakarta Selatan. Awalnya Said menolak karena merasa letih setelah mengisi sebuah acara di salah satu stasiun televisi.
"Telepon sempat mati, mungkin karena sinyal saya rasa, tapi kemudian Kak Ratna menelepon kembali melalui nomor telepon ajudannya (Sahruddin) dan sambil terisak menangis menyampaikan 'kamu harus datang karena kakak dianiaya'," kata Said saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/4).
Karena rasa kemanusiaan, kata Said, ia merasa terpanggil dan memutuskan untuk memenuhi permintaan Ratna. Saat tiba, Ratna kemudian menceritakan mengenai dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan menunjukan foto lebam di wajahnya kepada Said.
Said mengatakan, setelah melihat foto itu, ia pun bereaksi dengan memberikan saran kepada Ratna untuk melakukan visum dan melapor ke pihak kepolisian. Karena menurut Said, hal ini adalah penganiayaan. "Tapi Kak Ratna menjawab, ada pertimbangan yang membuat dia tidak bisa melapor ke polisi. Tapi tidak diberikan penjelasan. Saya menghormati keputusan Kak Ratna," ujar Said.
Selain itu, Said juga menuturkan, Ratna meminta ia untuk mengatur pertemuan bersama Prabowo Subianto. "Saya terbiasa ada beberapa orang yang mau ketemu Pak Prabowo sepanjang Pak Prabowo berkenan, maka saya mengajukan permohonan melalui ajudan, itu Jumat malam. Saya bilang Kak Ratna besok pagi, Sabtu pagi telepon ajudan untuk bertemu Prabowo," papar Said.
Berdasarkam cerita Ratna, sambung Said, Ratna juga sudah menghubungi Fadli Zon untuk meminta adanya pertemuan tersebut. Said menjelaskan, ajudan Prabowo pada keesokan harinya pada 1 Oktober 2018 menyatakan bahwa Prabowo bersedia menerima Ratna Sarumpaet di Lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018. Saat itu, Said mengaku belum mengetahui bahwa dugaan penganiayaan terhadap Ratna adalah hoaks.
"Singkat cerita setelah Sabtu pagi saya dihubungi tanggal 1 Oktober bahwa tanggal 2 Oktober Pak Prabowo berkenan bertemu kak Ratna. Hanya minta dipertemukan karena Kak Ratna dianiaya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.