Jumat 29 Mar 2019 19:05 WIB

Kena Tipilu, KPUD Lombok Tengah Coret Satu Caleg

Pencoretan dilakukan KPUD Loteng berdasarkan putusan PN Praya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
KPUD NTB menggelar rapat koordinasi evaluasi pencalonan anggota DPRD di Kantor KPUD NTB, Kota Mataram, NTB, Jumat (29/3).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
KPUD NTB menggelar rapat koordinasi evaluasi pencalonan anggota DPRD di Kantor KPUD NTB, Kota Mataram, NTB, Jumat (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan dinamika pemilu di Kabupaten Lombok Tengah cukup tinggi lantaran ada seorang caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Sumarni, yang dicoret KPUD Lombok Tengah. 

"Soal Loteng (Lombok Tengah) memang dinamika agak tinggi," ujar Ketua KPUD NTB Suhardi Soud saat rapat koordinasi evaluasi pencalonan anggota DPRD di Kantor KPUD NTB, Kota Mataram, NTB, Jumat (29/3).

Suhardi mengatakan, pencoretan ini dilakukan KPUD Loteng berdasarkan putusan PN Praya terhadap kasus tipilu yang menjerat Sumarni dan dinyatakan terbukti bersalah. Suhardi meminta, Bawaslu Lombok Tengah untuk menelaah secara hukum terkait gugatan yang dilakukan Sumarni. 

"Hari ini Bawaslu Loteng beri rekomendasi agar KPUD ubah SK. Saya intruksikan KPUD Loteng ditelaah secara hukum dan harus sesuai peraturan, karena di KPUD NTB ada surat edaran kalau kena tipilu, dia harus dicoret," ucap Suhardi. 

Anggota KPUD NTB Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsuddin, mengatakan, caleg tersebut tidak menerima dicoret dan meminta Bawaslu Loteng melakukan sengketa atas kasus tersebut. "Oleh Bawaslu tidak diterima untuk proses sengketa. Karena tidak diterima dia ajukan ke gugatan ke PTUN Mataram," kata Syamsuddin. 

Pada prosesnya, PTUN Mataram juga menolak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Syamsuddin, hal ini semakin memperkuat putusan KPUD Loteng. 

"Kemudian direspons caleg dengan mendatangi Bawaslu (Loteng) mempertanyakan, mungkin karena ada desakan massa, Bawaslu mengeluarkan surat lagi yang menyatakan pencoretan bisa dibatalkan KPUD," tambah Syamsuddin. 

Hingga saat ini, kata Syamsuddin, KPUD tetap berpegang pada putusan KPUD Loteng tentang pencoretan caleg tersebut. 

Anggota KPUD NTB untuk Divisi Hukum, Yan Marli, menilai, kasus yang terjadi di Loteng ini cukup unik. Awalnya, kata Yan, Bawaslu Loteng menilai Sumarni telah memenuhi unsur tipilu lantaran melibatkan ASN dalam proses kampanye dan diserahkan kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) hingga pada tahap pengadilan di PN Praya yang mengeluarkan putusan terbukti melanggar tipilu dengan sanksi berupa pencoretan. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi, menyebut Bawaslu Loteng sedang dalam tekanan lantaran kasus pencoretan caleg tersebut. "Bawaslu Loteng sedang terintimidasi (karena) dicoretnya salah satu caleg. Saya berharap jangan peserta kalau tidak mau ditindak dan diberi sanksi, jangan melanggar makanya. Kita harus beri pelajaran politik, jangan di satu sisi tidak mau dicoret, tapi di sisi lain melanggar, ini kan tidak fair," kata Suhardi saat jumpa pers di Kantor Bawaslu NTB, Kamis (28/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement