REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta masih mendalami kasus penguburan bayi berusia lima bulan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Akan tetapi, pelaku yakni Wartini sampai saat ini statusnya masih saksi. Ini mengingat pelaku diduga mengidap depresi atau gangguan jiwa.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan pihaknya masih mendalami perbuatan keji yang dilakukan oleh wanita 25 tahun itu. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta lapangan dan informasi dari keluarga. "Kita masih memintai keterangan dari suami dan keluarga pelaku," ujar Matrius, Kamis (28/3).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga pelaku mengidap depresi sejak usia kehamilan tujuh bulan. Akan tetapi, keterangan itu perlu pembuktian. Karena itu polisi akan berkoordinasi dengan rumah sakit guna mendapatkan kejelasan akan status kejiwaan dari pelaku. Jika sudah ada keterangan resmi dari pihak medis, maka status pelaku akan lebih jelas.
Tak hanya status hukum, polisi juga belum bisa melakukan penahanan terhadap pelaku pengubur bayi sebelum RSUD Bayu Asih Purwakarta memberikan jawaban final terkait kondisi kejiwaan pelaku. "Kalau memang benar depresi maka kita tidak bisa menegakan hukum. Akan tetapi akan melakukan pendekatan kemanusiaan untuk diadakannya perawatan. Bahkan, bila RSUD merekomendasikan dirawat di RSJ, maka kita akan ikuti," jelas Matrius.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat depresi seorang ibu di Kampung Pasirmuncang Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta mengubur bayinya dalam keadaan hidup. Pelaku yang diketahui bernama Wartini (35) mengubur bayinya yang baru berusia lima bulan tersebut di belakang rumah tersangka.
Kapolsek Kiarapedes, IPTU Toto Herman Permana membenarkan peristiwa tersebut. Toto menjelaskan pelaku diduga mengubur bayinya yang diberi nama Dian Asriani tersebut saat suaminya bekerja di kebun.