Rabu 27 Mar 2019 11:14 WIB

Soal Klasifikasi Gim Berbahaya, Kemenkominfo Terbuka Saran

usulan pembatasan gim berbahaya dianggap positif.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Gim PUBG.
Foto: Malavida.com
Gim PUBG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku terbuka dengan jika nantinya ada usulan untuk mengubah atau menambahkan pasal Permen No 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Pernyataan ini muncul sebagai renspons rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berencana mengkaji Permen tersebut untuk mengklasifikasikan gim-gim daring.   

Baca Juga

“Kalau memang Permen harus diubah atau ada penambahan ya kita ikuti. Sesuatu untuk perbaikan itu bagus kan. Tapi memang belum sampai kesana, karena sekarang masih tahap mengumpulkan dan mendengarkan pendapat,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Sammy Abrijani Pangarepan di Jakarta, Selasa (26/3).  

Sammy mengatakan, usulan pembatasan permainan, baik dari sisi durasi ataupun jenis permainan tidaklah buruk. Justru ini akan menjadi benteng dunia maya di Indonesia yang semakin tak terbatas.   

Meski begitu, menurut Sammy, konotasi konten negatif yang dimaksudkan MUI belum dijelaskan secara detail, baik dari jenis atau bentuk kekerasan, perjudian maupun pornografi yang jelas dilarang atau hanya perlu dibatasi.  

“Tadi yang kita diskusikan hanya sebatas apa saja ini yang bisa menimbulkan dampak negatif. Batasan konten kekerasannya belum diketahui. Jadi definisi lengkapnya memang belum,” kata dia

Dia menyebutkan, Kemenkominfo juga berencana melakukan pertemuan dengan pengembang permainan berbasis daring baik untuk berdiskusi maupun sosialisasi terkait konten yang dibatasi dan dilarang dalam permainan berbasis daring. 

“Nanti akan ada komunikasi dengan pengembang karena memang mereka yang menciptakan gim itu, nanti kita ciptakan peraturannya yang harus mereka patuhi,” kata dia. 

Sebelumnya, MUI berancana melakukan kajian Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Pendalaman ini dilakukan sebagai upaya untuk menetapkan pembatasan dan larangan permainan berbasis daring yang mengandung konten negatif. 

“Kita tidak merujuk pada satu gim saja tapi secara keseluruhan. Apakah gim itu akan dioptimalkan jika ada nilai kemanfaatannya, atau dicegah jika lebih banyak bahayanya. Untuk tindak lanjutnya, apakah bentuknya fatwa atau penerbitan undang undang nanti akan terkait pada pendalaman komisi fatwa,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Ansrorun Niam Sholeh.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik memang hanya mencantumkan peraturan mengenai rating permainan yang harus disesuaikan dengan usia pengguna. Sedangkan hal di luar itu masih belum dijelaskan. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement