Senin 25 Mar 2019 18:29 WIB

Kiai Asep Bantah Pernyataan Romi Soal Rekomendasi

Kiai Asep Saufuddin mengatakan sudah lama tidak berkomunikasi dengan Romi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tokoh PPP Jawa Timur Asep Saifuddin Chalim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Tokoh PPP Jawa Timur Asep Saifuddin Chalim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim membantah pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) yang menyebut dirinya turut memberi rekomendasi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.‎ Tokoh  PPP Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Romi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag), Senin (25/3). 

"Ya jelas saya berikan rekomendasi itu salah," kata Asep usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3).

Baca Juga

Namun, Kiai Asep tak memungkiri dirinya mengenal Haris Hasanuddin. Kiai Asep mengingat Haris sebagai salah satu muridnya belajar mengaji.

Kendati demikian, dia berdalih sudah lama tidak berkomunikasi dengan Haris meski bertetangga dengan mertua Haris. "Saya tak menyangkal kalau ada Haris mengaji di tempat saya," ‎ujarnya. 

Dalam kesempatan sama, Kiai Asep juga mengaku tidak ingat kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Romi. Karena itu, dia mengatakan, salah bila dirinya merekomendasi Haris untu mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. "Saya lama sekali enggak (komunikasi)‎ dengan Romi," tegasnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada Asep, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi tentang relasi tersangka Romi dan Haris. Selain Asep, KPK juga memeriksa PNS Kanwil Kemenag Yogyakarta Abdul Rochim.

"Saksi Abdul Rochim didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana," tutur Febri 

Selain kedua saksi, KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer. Namun, ketua DPW PPP Jawa Timur itu menyampaikan informasi kepada KPK tidak bisa memenuhi pemeriksaan.

"Namun, alasan ketidakhadiran tidak cukup jelas. KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Febri.

Sebelumnya, saat pemeriksaan tersangka pada Jumat (22/3), Romi menyebut  nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Saat itu, Romi membantah mengintervensi atau terlibat dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Saya meneruskan aspirasi. Misalnya, saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim, yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa. Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," kata dia. 

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement