Senin 25 Mar 2019 07:09 WIB

Bawaslu: Peserta Pemilu Dilarang Berikan Uang Saat Kampanye

Peserta pemilu yang nekat memberikan uang dapat terkena sanksi.

Bawaslu (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Bawaslu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL  -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang peserta pemilu memberikan uang dalam kampanye rapat umum karena bisa masuk dalam politik uang.

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan merujuk Surat Edaran KPU Nomor: 278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang untuk memberikan uang untuk akomodasi transportasi maupun makan.

Baca Juga

"Peserta pemilu apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang," katanya lagi.

Menurut Is, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye atau dalam bentuk vocer namun maksimal Rp25 ribu.

"Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk vocer masih bisa," katanya pula.

Dia berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.

"Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya saat berangkat tidak memakai helm," katanya lagi.

Ia mengatakan Bawaslu setempat akan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa untuk pengawasan kampanye. "Saat pencoblosan, kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement