Sabtu 23 Mar 2019 08:03 WIB

33 ASN di Kabupaten Bandung Terkena Sanksi Disiplin

Sanksi yang diberikan yaitu hukuman disiplin berat dan sedang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung terkena sanksi hukuman disiplin periode 2018 hingga Maret 2019. Sebanyak 24 orang pada periode 2018 dan pada periode 2019 hingga Maret sebanyak 9 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juariara mengaku telah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada para ASN yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yang diberikan yaitu hukuman disiplin berat dan sedang.

"2018, kita memberikan sanksi hukuman disiplin kepada 24 orang. 22 orang sanksi berat. Ada yang diturunkan pangkat setingkat lebih rendah, dibebaskan dari jabatan dan diberhentikan tidak hormat," ujarnya di Soreang, Jumat (22/3).

Sementara itu, dua orang lainnya terkena sanksi hukuman disiplin sedang. Beberapa hukuman displin diberikan karena ASN melakukan pelanggaran diantaranya tidak pernah hadir ke kantor. Pada 2019, menurutnya, sembilan orang terkena sanksi disiplin.

Erick mengatakan tiga orang menerima sanksi disiplin berat berupa pembebasan dalam jabatan. Kemudian enam orang lainnya tengah dalam proses penetapan sanksi hukuman disiplin. "Pemberhentian dengan hormat pada 2018 sebanyak 2 orang dan tidak dengan hormat 3 orang," katanya.

Dirinya menambahkan, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Bandung mencapai 17 ribu orang. Pada 2018 kemarin, jumlah ASN bertambah sebanyak 486 orang yang telah mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan didominasi oleh tenaga pendidik.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Bandung menjelang pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2019 agar bersikap netral terhadap peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Ada sanksi yang akan diproses (jika tidak netral)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement