Sabtu 23 Mar 2019 07:01 WIB

Manajemen Krakatau Steel Segera Temui KPK Terkait OTT

Pihak Krakatau Steel belum tahu nama pejabat Krakatau Steel yang tertangkap tangan

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Krakatau Steel Tbk (Persero) segera meminta keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di BUMN produsen baja itu. "Secepatnya kami akan menemui KPK untuk mendalami lebih lanjut informasi adanya penangkapan seorang direksi Krakatau Steel," kata Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Prio Utomo, di Jakarta, Sabtu (23/3).

Prio menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui nama pejabat Krakatau Steel yang tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kami belum bisa menyebutkan siapa direksi Krakatau Steel yang dimaksud KPK," ucapnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, manajemen juga belum memastikan kapan waktunya akan memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Demikian juga soal langkah hukum yang akan ditempuh Krakatau Steel, belum bisa disebutkan karena masih terlalu dini dan perlu koordinasi lebih lanjut dengan KPK. "Tunggu saja. Kami harus mendalami peristiwa ini terlebih dulu. Lokasi OTT pun berada di Jakarta, sementara ketika terjadi penangkapan, beberapa direksi sedang berada di Kantor Pusat Krakatau Steel di Cilegon," ujar Prio.

Sebelumnya, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang. Satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel. Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah.

Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK.

Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu (23/3) sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK. "KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement