Kamis 21 Mar 2019 08:21 WIB

BPTJ Uji Coba Shelter Ojek Online di Dukuh Atas

Shelter ojek online sebagai bagian penataan transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari ini (21/3) mulai melakukan uji coba shelter atau titik untuk naik dan turunnya penumpang ojek daring. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan hal itu sebagai bagian penataan transportasi khususnya ojek online yang selama ini belum diatur.

“Mengenai ojek online, itu jangan berantakan nggak bisa dong. Makannya saya mau uji coba katanya gojek punya aplikasi mengatur pengemudi bisa tertib asal ada point of interest (POA)-nya,” kata Bambang di Menara Kadin, Rabu (20/3).

Untuk itu, Bambang mengatakan, BPTJ menentukan POA ojek daring atau online yang berada di Dukuh Atas akan dikumpulkan di lahan Pasar Blora, dekat Stasiun Sudirman. Bambang mengatakan uji coba penentuan POA bagi ojek online di Dukuh Atas dan Stasiun Sudirman akan dilakukan di lahan Pasar Blora.

Bambang optimistis cara tersebut bakal optimal untuk mengurangi kepadatan jalan karena banyaknya driver ojek online yang berkumpul menunggu dan menurunkan penumpang maka akan diterapkan di lokasi fasilitas umum lainnya. “Gojek nanti mau melakukan uji coba, kalau itu sukses maka mau kami pakai,” tutur Bambang.

Dia menambahkan pengaturan adanya POA atau shelter ojol juga untuk menata sistem integrasi jika nantinya moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) sudah beroperasi. Bambang mengatakan nantinya di setiap Stasiun MRT akan ditetapkan POA-nya.

Bambang menuturkan untuk solusi shelter tersebut, dua aplikator ojek daring, yakni Gojek dan Grab Indonesia, memiliki cara masing. Jika Gojek memiliki POA di setiap lokasi fasilitas umum, sedangkan Grab mengandalkan fasilitas Grab Now sehingga penumpang tidak perlu menunggu dijemput atau pengemudi menunggu konsumennya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menerbitkan aturan ojek daring. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam PM Nomor 12 terdapat Pasal 12 yang mewajibkan aplikator ojek daring harus menyediakan shelter agar tidak mengganggu lau lintas jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penataan tempat untuk naik dan turun penumpang di tempat fasilitas umum perlu dilakukan oleh aplikator “Ada kewajiban penyediaan shelter oleh aplikasi,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (19/3).

Budi mengharapkan hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh aplikator dalam membuat shelter untuk menjemput dan menurunkan penumpang ojek daring di tempat umum. Terlebih saat ini, tidak hanya ada stasiun kereta rel listrik (KRL), tetapi juga Moda Raya Terpadu (MRT).

Dia menginginkan aplikator juga dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat shelter tersebut. “Kami dorong semua (pemerintah daerah dan aplikator) menyiapkan semua,” tutur Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement