REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Yudisial (KY) secara resmi membentuk Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan. KY akan melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu di pengadilan, pengawasan hakim yang menangani perkara pemilu, serta mengambil langkah advokasi terhadap hakim yang direndahkan keluhuran martabatnya selama menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pemilu.
"Hal ini merupakan wujud komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayuz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).
Menurut Jaja, pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum.
Sehingga, pemantauan persidangan pemilu merupakan langkah pencegahan KY dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi. KY juga sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau.
"Oleh karena itu, KY mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih," ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu. KY akan melakukan tukar-menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kerja sama ini juga untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penanganan perkara pemilu di pengadilan. Apabila terjadi tindakan yang merendahkan keluhuran martabat hakim, KY akan mengambil langkah hukum dan atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman.
Desk Pemilu merupakan upaya KY mendorong konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara. Diharapkan dalam pelaksanaan pemilu ini dilakukan secara bersih dan adil.