Selasa 19 Mar 2019 17:35 WIB

Polisi Sebut RP Gunakan Hasil Pembobolan untuk Bitcoin

RP mendapatkan data nasabah dari pasar gelap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramyadjie Priambodo (RP) ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus skimming. Polisi menyebut, uang hasil kejahatannya itu diketahui sering digunakan Ramyadjie untuk membeli Bitcoin atau uang elektronik.

"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk bitcoin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Baca Juga

Namun Argo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Ia hanya menyebut Ramyadjie suka membeli uang elektronik.

Selain itu, Argo menambahkan, Ramyadjie mendapatkan data nasabah dari black market yang ada di internet. "Dia ikut dalam suatu kelompok, sehingga saling tukar menukar," ujar

Argo juga menyebut, Ramyadjie sudah melakukan transaksi skimming sebanyak 91 kali. Sementara kerugian uang yang saat ini sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi pembobolan rekening tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, laptop, ponsel, masker, kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement