REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi. Ego dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementeria ESDM Ego Syahrial sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/3).
Samin Tan merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Selain Ego, KPK pada Selasa juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan, yaitu pegawai PT BLEM M Iqbal Novansyah.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono pada hari Senin (18/3). Namun, Bambang tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3).
KPK pada15 Februari 2019 menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Konstruksi perkara diawali pada bulan Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM. Dalam hal ini posisi Eni sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Dalam penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.