Sabtu 16 Mar 2019 15:33 WIB

Datangi KPK, Sekjen Kemenag Klarifikasi Penyegelan Ruangan

Sekjen Kemenag datang ke KPK bukan karena diciduk.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi  Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki membenarkan bahwa Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan pada Jumat (15/03) malam mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan M Nur Kholis Setiawan dalam rangka klarifikasi terkait penyegelan ruang kerja Sekjen dan Menteri Agama oleh petugas KPK.

"Penyegelan ruang kerja Menteri Agama dan Sekjen dilakukan petugas KPK pada sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara Sekjen baru tiba di kantor sekitar 18.30 WIB dan mendapati ruang kerjanya sudah disegel. Sekira pukul 19.05, Sekjen menuju kantor ke KPK untuk klarifikasi," ungkap Mastuki di Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca Juga

“Jadi Sekjen datang memenuhi panggilan sesuai surat KPK terkait permintaan keterangan karena ada penyegelan. Ini memang prosedur mereka,” tambahnya.

“Jadi bukan karena diciduk atau dibawa tim KPK dari kantor Kementerian Agama sebagaimana pemberitaan beberapa media,” katanya lagi.

Menurut Mastuki, Sekjen Kemenag berada di Gedung Merah Putih sampai dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. "Setelah klarifikasi usai, beliau kembali ke kediaman dan pagi tadi sudah beraktivitas kembali sebagaimana biasa", ujarnya.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.

"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Kemudian, sambung Syarif, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Diduga, terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tersebut," sambung Syarief.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Syarif mengatakan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tegas Syarif.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement