Selasa 12 Mar 2019 11:18 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Nota keberatan Ratna Sarumpaet dianggap melampaui ketetapan eksepsi.

Rep: Agata Eta/ Red: Indira Rezkisari
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet. Sidang hari ini, Selasa (12/3), beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum dan tanggapan dari majelis hakim.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan terdakwa tidak memiliki kekuasaan yuridis dan dianggap melampaui ketetapan eksepsi karena memasuki wilayah pokok perkara.

Baca Juga

Tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum Ratna menyatakan tuntutan tersebut tidak menjelaskan dengan detail terkait kalimat mana yang menjadi bagian dari ujaran kebencian serta tidak jelas ditujukan kepada pihak suku mana. "Oleh jaksa disebutkan bahwa kasus ini menimbulkan keonaran, tetapi ini kan terjadi di Twitter sehingga keonaran dari mana," kata Insank Nasruddin selaku tim kuasa hukum Ratna.

Sementara jaksa menilai pandangan kuasa hukum itu prematur. "Kuasa hukum terlalu dini mengatakan bahwa keonaran dalam kasus ini tidak terjadi," kata Sarwoto selaku tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang jaksa meminta agar majelis hakim bersedia menyatakan surat dakwaan JPU sah dan berkenan melanjutkan perkara pemeriksaan. Agenda pembacaan tanggapan oleh hakim namun urung dibacakan hari. Sidang direncanakan kembali digelar pada Selasa (19/3) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement