Senin 11 Mar 2019 20:19 WIB

Empat Wanita yang Selundupkan HP ke Rutan Depok Diamankan

Ketiga warga binaan yang memesan HP diberikan sanksi hukuman tata tertib.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok mengamankan empat wanita muda yang hendak menyeludupkan satu handphone (HP) saat membesuk seorang warga binaan. Keempat pelaku tersebut yakni BL (18 tahun), ID (16), AN (18), dan AR (13).

"Keempat pelaku saling bekerja sama ingin menyeludupkan satu HP yang disimpan di celana dalam oleh seorang pelaku," kata Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo, di Kantor Rutan Kelas II B, Cilodong, Depok, Senin (11/3).

Diutarakan Bawono, rencananya HP diseludupkan atas pesanan seorang warga binaan AW (19). "Berdasarkan keterangan AW, rencananya HP tersebut akan dijual ke warga binaan lainnya, NH (22), dan oleh NH rencananya akan dijual lagi ke warga binaan A (19)," jelasnya.

Menurut Bawono, ketiga warga binaan yang memesan HP diberikan sanksi hukuman tata tertib. Adapun keempat wanita yang menyeludupkan HP diminta untuk membuat surat pernyataan dan dilarang lagi membesuk warga binaan sampai waktu yang ditentukan.

"Kami mengimbau agar para pembesuk tidak membawa barang-barang yang dilarang. Kami akan bertindak tegas atas pelanggaran tersebut. Taatilah aturan dan tata tertib yang berlaku, terutama dilarang memberikan HP, senjata tajam, apalagi narkoba. Untuk senjata tajam dan narkoba sanksinya cukup berat, akan kami proses hukum," tegas Bawono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement