REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan nantinya sampah tidak lagi seluruhnya dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA). Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan hal tersebut menjadi arah yang penting saat ini untuk mengatasi sampah plastik.
Rosa menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berbicara tentang dua hal. “Satu pengurangan dan satu lagi penanganan. Di Peraturan Presiden (perpres) kebijakan strategi nasional itu sudah ada,” kata Rosa usai menghadiri acara National Plastic Action Partnership di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Dia menjelaskan, pada 2025, Indonesia akan mengupayakan pengurangan sampah plastik sebanyak 30 persen dan 70 persennya lagi penanganannya. Artinya, 100 persen sampah itu dikelola dengan baik.
Untuk itu, logika yang paling mudah adalah bagaimana mengurangi sampah itu agar tidak terbuang ke TPA semua. “Pada 2017, Indonesia menghasilkan 65,8 juta ton sampah. Sekarang bagaimana kita membuat semuanya tidak terbuang ke TPA,” ujar Rosa.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk mencapai hal tersebut, Rosa menuturkan saat ini Indonesia perlu memanfaatkan sirkular ekonomi. Dia menegaskan, saat ini pengelolaan sampah bukan lagi dengan cara kumpulkan, buang, dan angkut karena ada unsur sirkular ekonomi.
“Ketika bicara sampah keuntungan sudah luar biasa dan yang lain lagi bagaimana juga berdayakan masyarakat dnegan sirkular ekonomi yang sudah terlihat itu seperti bank sampah,” ujar Rosa.
Dia menegaskan saat ini sudah terdapat 7.000 lebih bank sampah di seluruh Indonesia. Menurut Rosa, uang yang bergulir di dalamnya sudah mencapai miliaran setiap tahunnya dan bisa digunakan masyarakat bagaimana menciptakan lapangan kerja baru.