REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terbaru mereka evaluasi publik nasional terkait dukungan calon presiden dan integritas penyelenggara pemilu. Direktur Riset SMRC, Deni Irvani mengungkapkan, dari survei terhadap 1.426 responden temuan mayoritas publik memercayai integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden.
"Jauh lebih banyak yang menilai KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai undang-undang yang berlaku," kata Deni di Kantor SMRC Jakarta, Ahad (10/3).
Deni menuturkan dalam surveinya, pertanyaannya adalah, 'Apakah responden yakin KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai aturan undang-undang?'. Hasilnya, 13 persen responden menyatakan sangat yakin. Kemudian, 66 persen menyatakan cukup yakin. Ada 11 persen yang menyatakan kurang yakin, dan 1 persen yang tidak yakin. Kemudian, ada 9 persen yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab.
Kemudian pertanyaan kedua ditanyakan 'Apakah responden yakin KPU dapat menyelenggarakan pilpres sesuai aturan?'. Hasilnya, 80 persen responden menyatakan sangat yakin. Hanya 11 persen yang menyatakan kurang atau tidak yakin. Kemudian, 9 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Dari temuan tersebut ada 11 persen hingga 13 persen. Secara khusus yang menilai KPU tidak netral sebanyak 13 persen. 13 persen dari total pemilih 190 jutaan atau sekitar 25 juta. Jumlah ini sangat besar untuk mempersulit KPU dan Bawaslu bila dimobilisasi.
"Yang riskan adalah kotak suara dari kardus. Pemilih terbelah antara yang yakin dan tidak yakin bahwa kotak suara itu bisa menjadi sumber kecurangan," kata Deni.
Deni menuturkan, pengumpulan data sejak 24 Januari 2019 sampai 31 Januari 2019. Pengumpulan data dalam survei itu dilakukan pada 24-31 Januari 2019 dengan menggunakan metode multistage random sampling. Wawancara dilakukan dengan tatap muka langsung dengan margin of error lebih kurang 2,65 persen.