Sabtu 09 Mar 2019 15:09 WIB

Korban Angin Ribut di Kupang Dapat Santunan Rp 300 Juta

Bantuan digunakan untuk membangun rumah yang prak-poranda.

Ilustrasi.
Foto: dok. Istimewa
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Korban angin ribut di wilayah Kelurahan Liliba dan Penfui Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp 300 juta. Santunan itu untuk memperbaiki kediaman mereka yang rusak.

Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang Ade Manafe kepada para wartawan di Kupang, Sabtu (9/3), mengatakan bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Kupang. "Pemerintah Kota Kupang telah menyalurkan bantuan penanganan bencana puting beliung dengan nilai bantuan sebesar Rp300 juta yang didistribusikan langsung kepada para korban," katanya.

Ia mengatakan bantuan yang diberikan tersebut dalam bentuk uang tunai. Korban yang mengalami kerusakan berat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara korban yang kediamannya mengalami kerusakan sedang akan mendapat dana santunan sebesar Rp 5 juta, dan yang mengalami kerusakan ringan mendapat Rp 2,5 juta.

Ade menambahkan korban angin ribut di dua wilayah kelurahan tersebut termasuk juga dengan Kelurahan Oetete tercatat sebanyak 183 kepala keluarga (KK). "Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai agar para korban bencana yang akan membelanjakan sendiri kebutuhan untuk perbaikan rumah yang rusak tersebut," ujarnya.

Selain bantuan dari pemerintah Kota Kupang, ada juga bantuan dari pemerintah Nusa Tenggara Timur berupa bahan bangunan yang terdiri dari 2.000 lembar seng, paku, serta kayu. Semua bantuan tersebut sudah dimanfaatkan oleh para korban sehingga masa tanggap darurat telah dicabut oleh pemerintah kota setelah tujuh hari berlansung sejak bencana angin ribut.

"Dengan dicabutnya status tanggap darurat tersebut maka urusan perbaikan rumah akan dilakukan sendiri oleh pemiliknya," kata Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement