REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 850 juta. Pemusnahan dilakukan dengan memblender narkoba bersama air garam. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita sejak Februari lalu.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak lima ribu butir pil ekstasi dan 395,48 gram sabu. Satu gram sabu diasumsikan seharga Rp1,5 juta dan satu butir pil ekstasi senilai dengan Rp 500 ribu. "Permasalahannya bukan berapa nilai rupiahnya, tapi ada 7.185 generasi muda yang kita selamatkan dari peredaran narkoba ini," jelas Harley di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/3).
Sebelum diblender, barang terlebih dahulu diuji keasliannya. Setelah itu dilakukan penandatanganan MoU antara kepolisian, kejaksaan, para tersangka, serta penasihat hukum tersangka. "Barang bukti narkoba yang kami musnahkan hasil pengungkapan dari empat kasus sejak Febuari kemarin," tutur Harley.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 4 orang tersangka yakni NJ, FT, ES, dan SG. Mereka diduga terkait jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lapas dan rencananya mengedarkan barang tersebut di Jakarta dan Tangerang.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman hukuman seumur hidup. "Kami akan terus membongkar dan memborbardir para sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang," ucap Harley.