Jumat 08 Mar 2019 20:52 WIB

Nasdem Apresiasi Prestasi Jokowi Tangkap Buron Korupsi

Mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki

Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Nasdem memberi apresiasi atas prestasi pemerintahan Jokowi di bidang hukum. Ini terutama lewat program tangkap buronan (Tabur) yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kekjagung).

Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan, progam tangkap buronan mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Pria yang akrab disapa Tobas itu mengapresiasi diperolehnya  Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun di masa pemerintahan Jokowi.

"Penting juga untuk menunjukan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepda pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari yang juga mantan aktifis YLBHI ini, Jumat (8/3).

Taufik, yang kini juga adalah caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu menambahkan, jika dinilai dengan skala angka 1 sampai 10, Kejagung memperoleh poin 7,5 dalam pengembalian uang negara.

 "Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," katanya.

Walau begitu, Tobas itu tetap memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karana itu, bagi selruuh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.

"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketikanpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan.

Di kesempatan terpisah,  Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program tangkap buronan merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara.

"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai upaya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan masih memerlukan penguatan koordinasi dan supervisi dengan KPK.

"Justru yang harus didorong itu KPK, karena kewenangannya luar biasa ketimbang Kejaksaan yang masih punya banyak hambatan," ujarnya saat dihubungi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement