Jumat 08 Mar 2019 00:02 WIB

BPN Nilai Robertus Robet tidak Menghina TNI

Robertus Robet sempat ditangkap atas tuduhan menghina TNI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet pada Kamis (7/3) dini hari WIB ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan penghinaan terhadap TNI lewat orasinya di Aksi Kamisan pada 28 Februari. Penangkapan terhadap aktivis ini menuai pro dan kontra, di antaranya tanggapan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat bahwa, apa yang disampaikan oleh Robet di depan Istana Presiden bukanlah penghinaan terhadap instansi TNI. Justru, kata Dahnil, Robet memberikan kritik atau mengingatkan terhadap bahaya dwifungsi militer. Oleh karena itu Dahnil mempertanyakan dalam waktu singkat Robert ditangkap.

"Pesan untuk mengingatkan ada masa ketika lagu itu dikumandangkan untuk melawan dwifungsi ABRI saat itu, dan Robet mengakui bahwa salah satu reformasi yang paling sukses saat ini adaahl Reformasi TNI, jangan tarik lagi TNI ke masa itu," cuit Dahnil dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (7/3).

Oleh karena itu, menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menyatakan bahwa penangkapan terhadap Robert tentu seolah menafikan tradisi nalar yang sehat. Robet bicara dengan sistematika yang benar. Ia juga mengingatkan ada masa di mana Dwifungsi TNIberlaku kemudian ada masa reformasi TNI sukses, namun ada masa yakni saat ini dimana seolah ingin menarik-narik kembali TNI

"Justru Robet mengapresiasi bahwa reformasi TNI adalah salah satu reformasi institusional yg paling sukses. Namun, politik berusaha merusaknya," tutur Dahnil.

Disamping itu, Dahnil juga percaya TNI sendiri tidak mau diadu domba dan diprovokasi karena statement Robet tersebut. Sambung Dahnil, seperti Robet sampaikan, reformasi yang paling sukses saat ini adalah reformasi TNI. Kemudian, komitmen memperkuatkan TNI sebagai tentara rakyat  dan meningkatkan kesejahteraan TNI harus menjadi perhatian utama.

Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Robet. Polisi pun tidak mewajibkan  Robet untuk melapor.

"Setelah diperiksa dan penandatanganan berita acara R dipulangkan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Status Robet sendiri kata Dedi, saat ini masih sebagai tersangka. Robet dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancamam hukuman satu tahun enam bulan.

"Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan dan diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali (pulang)," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement