Rabu 06 Mar 2019 16:02 WIB

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Ditunda

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet ditunda hingga Selasa pekan depan.

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga Selasa (12/3) pekan depan. Sesuai jadwal, seharusnya Ratna menjalani sidang agenda eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada Rabu.

Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. "Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap", kata Demishardi, pengacara terdakwa Ratna.

Demishardi mengatakan, tuntutan JPU akan adanya ujaran kebencian tidak benar karena cicitan Twitter dan aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya. Demishardi juga menyebut keonaran sebagaimana yang dimaksud JPU tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, ia berharap JPU dapat meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

"Semua tanggapan mengenai eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan kami sampaikan pada sidang lanjutan berikutnya," ujar salah satu JPU yang ditemui seusai sidang.

JPU menjelaskan akan mempersiapkan seluruh hal yang akan disampaikan pada sidang lanjutan dan yakin bahwa tindakan yang dilakukan Ratna merupakan tindakan keonaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement