Rabu 06 Mar 2019 12:25 WIB

Pengacara: Andi Arief Rehab Jalan Bukan Tahanan Rumah

Andi Arief menjalani rehabilitasi tanpa perlu menginap di panti rehabilitasi BNN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Andi Arief (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Andi Arief (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Politikus Andi Arief, Dedi Yahya menuturkan kliennya akan menjalani rehabilitasi jalan. Yahya mengatakan, kliennya tak perlu menjalani perawatan menginap di Panti Rehabilitasi BNN.

"Beliau Rehabilitasi kesehatannya, sehingga bisa pulang namun tetap dikontrol oleh Panti Rehab BNN. Bukan tahanan rumah jadi rehab jalan saja," kata Dedi Yahya di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Baca Juga

Yahya mengatakan, rehabilitasi jalan yang bakal dijalani Andi Arief merupakan hasil assesment oleh BNN.  Yahya pun mengklaim, keputusan rehabilitasi jalan diberikan pada kliennya karena memiliki ketergantungan yang kecil. Meskipun, Yahya mengakui bahwa kliennya tidak hanya sekali memakai narkoba jenis sabu. 

"Minim sekali ya ketergantungan obatnya," ucapnya.

Kendati demikian, lembaga untuk memonitor basis rawat jalan yang akan dijalani Andi Arief menurut Yahya belum ditunjuk. Ia juga belum mengetahui, berapa lama Andi Arief bakal menjalani rehabilitasi.

"Nanti mungkin akan ditentukan 3 bulan apa sampai bulan melihat perkembangan kesehatannya ya. mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang," jelasnya.

Andi Arief diputuskan rehabilitasi menurut Asesmen BNN pada Selasa (5/3), dua hari setelah ia ditangkap polisi pada Ahad (3/3). Padahal, umumnya assesment memerlukan waktu tiga hari. Namun, Dedi Yahya menuturkan, tiga hari merupakan waktu paling lama. Sedangkan kliennya hanya butuh dua hari.

"Waktu paling lama 3 kali 24 jam tapi hasil assesment dari pihak dokter menyatakan cepat bisa diperiksa cepat hasil laboratorium juga ada positif artinya hasil yang diinginkan konsumen yang ada dia ini sudah keluar di atau ada yang positif berapa jam," ujarnya.

Andi Arief ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3). Tidak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi Arief terbukti positif narkoba. Polisi pun memutuskan Andi Arief bisa tetap direhabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement