Selasa 05 Mar 2019 19:11 WIB

WNA Masuk DPT, Kemendagri: KPU Salah Input Data

Kemendagri mengatakan adanya WNA di DPT pemilu karena kesalahan KPU input data.

Rep: Muhammad Tiarso Baharizqi/ Red: Bayu Hermawan
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar Baharudin menanggapi polemik adanya temuan 103 KTP elektronik milik WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena adanya kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.

"Terjadinya salah input data karena tidak bersumber dari DP4 yang dilakukan oleh pihak KPU, kenapa NIK WNA dimasukkan kedalam DPT?," Kata Bahtiar saat dihubungi oleh Republika.co.id, selasa, (5/6).

Bahtiar menjelaskan bahwa data DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU tak ada satupun data keterangan WNA. Bahtiar juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh KPU di Cianjur tentang WNA yang terdaftar di DPT, yang seolah-olah hal tersebut menjadi kesalahan Kemendagri. Padahal setelah ditelusuri ada kesalahan input data yang dilakukan oleh KPU.

"Kami sudah menyerahkan datanya dan tak ada kesalahan. Namun kami berharap kepada pihak KPU untuk selalu melakukan koordinasi dengan Kemendagri agar tak muncul statement yang menimbulkan polemik seperti di Cianjur kemarin," ujarnya.

Bachtiar menjelaskan saat ini pihak Kemendagri telah melakukan pembahasan bersama dengan KPU dan Bawaslu terkait permasalahan ini. Menurutnya Kemendagri siap membantu tugas KPU dalam menyusun DPT secara akurat. Dari penelusuran sebelumnya, ditemukan 103 KTP-el WNA yang bermasalah. Data KTP-el milik WNA yang bermasalah tersebut diserahkan ke KPU dan Bawaslu agar dapat segera dihapus dari DPT.

"Sudah dibahas dengan KPU dan Bawaslu. Selama KPU minta tolong ke Kemendagri ya kami siap membantu KPU menjalankan tugasnya," ucapnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, 103 WNA yang masuk dalam DPT itu tetap tak bisa memilih dalam pemilu pada april nanti. Menurutnya ini sesuai dengan Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah WNI.

"Sudah ada aturannya di dalam Undang-undang, Walaupun mempunyai KTP elektronik mereka tetap tak bisa memilih," katanya.

Bahtiar berharap Pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus melakukan langkah cepat untuk melakukan penyisiran terhadap data-data DPT yang dinilai masih bermasalah yang tersebar di beberapa daerah dan segera melakukan pengahapusan data-data tersebut.  "Kemendagri sudah kasih data ya tinggal di hapus saja, semakin cepat dihapus maka semakin ada kepastian di masyarakat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement