REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan agar hak memilih para korban bencana pada Pemilu 2019 tetap tersalurkan dengan baik.
"Bagi korban bencana yang mengungsi keluar wilayah, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, bila jumlahnya mencapai 300 maka KPU akan mendekatkan TPS kepada mereka," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Selasa (5/3).
Sahran menjelaskan, terhadap kategori pengungsi yang direlokasi di suatu tempat yang masih di kelurahan asal, sebaiknya pemilih tersebut dibangunkan TPS di dekat pengungsian pemilih. Sebabnya, pengungsiannya masih dalam wilayah kelurahan asalnya.
Akan tetapi pemilih yang mengungsi di kelurahan tertentu yang berasal dari kelurahan lain atau kecamatan lain dan/atau kabupaten lain, sebaiknya pemilih ini didata untuk dimasukan ke dalam DPTb pemilih untuk kelurahan tertentu itu.
Terhadap penduduk yang mengungsi atau pindah domisili secara sporadis yang tinggal di kos-kosan atau tenda-tenda dan bahkan hunian sementara di kelurahan dan desa yang berbeda, sebaiknya didata untuk dimasukan kedalam DPTb dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan pada saat pemungutan suara tidak kembali ke daerah asalnya.
Akademisi non-aktif Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menyebut kebijakan pendataan di daerah pengungsian akibat tertimpa bencana didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU No 37/2018.
Selain secara prosedur administrasi data pemilih, DPTb dalam pengungsian yang tertimpa bencana hendaknya juga mempertimbangkan sistem pemilu yang dianut dalam pemilu 2019. Yakni, proporsionalitas terbuka, juga mempertimbangkan representasi keterwakilan daerah pemilihan di mana pemilih dan peserta pemilu serta daerah pemilihan memiliki kerkaitan dalam pemilu.
Sahran mengakui bahwa saat turun melakukan sosialisasi pemilu 2019 di lokasi-lokasi pengungsian, umumnya korban bencana mengeluh mengenai tempat tinggal mereka sebelum dan sesudah bencana yang tidak lagi sesuai dengan letak geografis dan administrasi wilayah.
Karena itu, sebut dia, KPU dengan seluruh jajarannya melakukan pendataan pemilih korban bencana dimana mereka berada/mengungsi. Saat bencana menghantam Kota Palu, Sigi dan Donggala banyak warga yang termasuk sebagai pemilih kehilangan dokumen kependudukan yang dapat mempengaruhi status mereka dalam DPT.