REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor, Bima Arya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor lebih gencar menyosialisasikan Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di mal dan toko ritel modern kepada masyarakat. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan ke pasar tradisional.
Dia berencana kebijakan pengurangan kantong plastik di pasar tradisional bisa diterapkan kurun waktu satu hingga dua tahun kemudian.
“Kita siapkan sesegera mungkin untuk bisa mengelola kantong plastik di pasar-pasar tradisional. Kita siapkan waktunya, bisa tahun depan bisa dua tahun lagi. Itu semua tergantung dari niat dan kegigihan kita,” kata Bima melalui pesan tertulis, Sabtu (2/3).
Dia mengaku program pengurangan kantong plastik di pasar tradisional tidak mudah. Oleh karena itu, dia akan menugaskan PD Pasar untuk segera membuat pilot project di salah satu pasar tradisional Kota Bogor dan bertahap mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Jadi DLH juga harus rajin cek. Tolong cek program yang di supermarket atau nanti di pasar tradisional,” kata dia.
Dia juga meminta agar petugas DLH untuk bertindak tegas kepada pihak yang masih ‘nakal’. Hal itu agar tidak ada keluhan dari warga lantaran banyak supermarket atau pedagang di pasar tradisional masih menyediakan plastik.
Bima juga meminta kepada jajaran dinas untuk menyajikan data dan angka untuk perbandingan sejak diterapkannya kebijakan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.
“Jadi kita punya data perbandingan, sampah plastik ini berkurangnya berapa. Nah kita harus bisa mengukurnya secara berkala,” kata dia.